BerbagiWp - Anda dapat SMS yang isinya kurang lebih seperti ini? "Per 31 Oktober 2017, pelanggan wajib registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga". Ya, mulai tanggal 31 Oktober 2017 kita semua sebagai pengguna Handphone diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM yang kita gunakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 12 Tahun 2016.
Dengan dibutanya peraturan ini diharapkan agar para pengguna lebih bijak  lagi dalam mengakses media sosial. Karena secara langsung setiap orang  yang menggunakan media sosial akan terdeteksi langsung siapa namanya,  dimana tempat tinggalnya. Karena kartu SIM kita telah terkoneksi  langsung dengan data e-KTP. Selain itu juga dapat mengontrol penyebaran  berita HOAX, mencegah terjadinya bulying di media sosial, serta mencegah  penyebaran konten-konten yang bernilai negatif.
Lalu bagaimana caranya untuk mendaftarkan ulang kartu SIM kita?
Di bawah ini akan saya bahas bagaimana caranya untuk mendaftarkan ulang  kartu SIM kita menggunakan NIK dan KK, secara umum semua kartu SIM  prabayar caranya sama, baik INDOSAT, TELKOMSEL, XL & AXIS, TRI (3),  SMARTFREN. Cara untuk registrasi ini sangat mudah cukup dengan  mengirimkan SMS dengan format sebagai berikut :
- Untuk kartu perdana langsung saja ketik pesan dengan format : NIK#Nomor KK# lalu kirim ke nomor 4444.
 - Untuk pelanggan lama ketik pesan dengan format : Ulang#NIK#Nomor KK# lalu kirim ke nomor 4444.
 
Cukup Mudah Bukan?
Kali ini proses validasi untuk pendaftaran akan berlangsung secara  otomatis. Jadi begitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu  Keluarga (KK) didaftarkan lewat SMS, data akan dicocokkan dengan data  yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam  Negeri.
Jika data yang kita masukkan sesuai, maka proses registrasi berhasil.  Kita pun dapat menggunakan kartu SIM kita. Namun, jika validasi gagal  atau tidak dilakukan, maka pelanggan baru tidak bisa mengaktifkan kartu  perdana. Sementara untuk pelanggan lama, nomor akan diblokir secara  bertahap.
Jika terjadi kendala dalam proses pendaftaran ini Kemenkominfo menghimbau bagi para pelanggan untuk menghubungi layanan pelanggan masing-masing operator. Serta Disdukcapil juga bisa dihubungi terkait dengan masalah informasi data kependudukan.
Namun jika data yang dimasukkan tidak tervalidasi, baik yang pelanggan  lama maupun pelanggan baru, meskipun data yang dimasukkan telah sesuai  dengan NIK dan Nomor KK masing-masing, maka pelanggan diharuskan untuk  mengisi Surat Pernyataan, Surat Pernyataan ini sifatnya Wajib. Dan  meskipun pelanggan telah mengisi Surat Pernyataan, pelanggan tetap  diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi.
Demikian Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Menggunakan NIK dan KK, Semoga  bisa membantu memudahkan pembaca semua untuk melalukan registrasi kartu  SIM ulang maupun registrasi kartu SIM baru.
Sumber : www.cnnindonesia.com dan sumber lain, serta pengalaman dari penulis.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar