![]()  | 
| Apple Store | 
AFM - Apple terus berupaya agar iPhone 16 bisa dijual resmi di Indonesia. Setelah pencekalan iPhone 16 pada Oktober lalu, Apple mengajukan investasi awal sebesar Rp 157 miliar untuk mendukung pabrik aksesori dan komponen di Bandung. Namun, tawaran tersebut belum mendapat respons dari pemerintah.
Kini, Apple menaikkan tawarannya hingga 10 kali lipat, menjadi USD 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun, yang akan diinvestasikan selama dua tahun ke depan. Meski nilai ini bisa menutup kekurangan Rp 240 miliar dari komitmen investasi sebelumnya, Kementerian Perindustrian belum memberi keputusan final.
Pencekalan iPhone 16 terjadi karena Apple belum memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% yang disyaratkan. Dari total investasi Rp 1,7 triliun yang dijanjikan, baru Rp 1,48 triliun terealisasi, terutama untuk program Apple Developer Academy.
Jika proposal baru ini disetujui, iPhone 16 bisa segera mendapat sertifikasi TKDN dan dijual resmi di Indonesia. Namun, hingga berita ini ditulis (21 November 2024), status iPhone 16 masih ilegal untuk dijual di dalam negeri.
Masyarakat tetap dapat membeli iPhone 16 dari luar negeri dengan syarat IMEI terdaftar, pajak dibayar, dan hanya untuk pemakaian pribadi. Sementara itu, pemerintah meminta Apple lebih fokus pada penelitian dan pengembangan di Indonesia sebagai bagian dari rencana investasinya.
Baca Juga:


Tidak ada komentar:
Posting Komentar